DI JUAL Kios Lantai 3 Blok G-9 No. 6 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 450.000.000,- Hubungi Ully 082131460201.

RESENSI BUKU: Merancang Politik Bahasa Nasional di Era Globalisasi




(Pernah dimuat di Jurnal Medan Bahasa Vol. 5, No. 1, Desember 2011, hal. 129-132)

D. Jupriono
Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, FISIP Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya; pengajar MPK Bahasa Indonesia pada semua fakultas; pos-el: djupriono.sastra@gmail.com; bahasakomunikasi@gmail.com


Judul buku: Perencanaan Bahasa pada Era Globalisasi 
Penulis: Masnur Muslich & I Gusti Ngurah Oka
Penerbit: PT Bumi Aksara, Jakarta, 2010
Tebal: 270 halaman
                                                 

Lunturnya kesetiaan, rendahnya kebanggaan, pada bahasa nasional ini adalah sebuah realitas ironis sebab pada saat yang sama bahasa Indonesia menjadi bahan pembelajaran yang menyedot banyak peminat di banyak negara (Australia, Belanda, Jepang, USA, Inggris, RRC, dan Korea Selatan). Era globalisasi merupakan tantangan bagi bangsa Indonesia untuk dapat mempertahankan diri di tengah-tengah pergaulan antarbangsa. Bangsa Indonesia harus mempersiapkan diri dengan baik dan penuh perhitungan. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah masalah jati diri bangsa yang diperlihatkan melalui jati diri bahasa. Jati diri bahasa Indonesia adalah: tata bahasanya sederhana, mudah dipelajari, dan tidak rumit.


Hal pertama yang digarap oleh negara-negara yang baru meraih kemerdekaan (dengan perjuangan berdarah) atau dimerdekakan (oleh negara penjajah) adalah menentukan atau memantapkan satu bahasa nasional sebagai sarana vital konsolidasi dan penggalangan kekuatan seluruh elemen. Soal bahasa ini menjadi sangat niscaya untuk negara-negara yang memiliki banyak bahasa, misalnya Republik Rakyat Cina, India, Filipina (Moeliono, 1985), dan tentu saja Indonesia (Alisjahbana, 1976). Tindakan ini harus merupakan kebijakan nasional yang berisi perencanaan, pengarahan, dan ketentuan yang dapat dipakai sebagai dasar bagi pengolahan keseluruhan masalah bahasa. Inilah yang lazim disebut sebagai politik bahasa nasional (Halim, 1976).
Ada beberapa latar belakang politik bahasa nasional perlu melakukan perencanaan bahasa (language planning). Pertama, bahasa itu dinamis. Kedua, para penutur bahasa pada dasarnya memiliki kepekaan alami untuk menilai apakah suatu tuturan salah ataukah benar. Ketiga, salah satu dampak penjajahan atau kebijakan penjajah adalah pemaksaan satu bahasa tertentu kepada penduduk jajahan, sehingga menyisihkan bahasa-bahasa lain yang ada. (cf. Landweer, 2008)

Syarat-syarat Perencanaan Bahasa
Perencanaan bahasa, menurut Ferdinand de Saussure, hendaknya dilakukan secara berangsur-angsur dan berkesinambungan karena beberapa alasan. Perubahan budaya masyarakat mengakibatkan bahasanya pun berubah. Selain itu, perencanaan bahasa harus: menjamin ruang daya cipta dan kreativitas individu, membantu corak kepemimpinan suatu bangsa, menepis pengaruh negatif yang muncul, memupuk sentimen ideologi nasional, dan dapat menampung konsep baru sejalan dengan proses perkembangannya. Pengaruh negatif suatu perencanaan bahasa dapat berupa suasana yang tidak kondusif, saling mencurigai, perasaan tidak mendapat perlakuan adil dan egaliter antarsuku, yang berujung pada kerusuhan sosial, seperti yang pernah terjadi di Srilanka dan India. (cf. Eastman, 2003)
Syarat-syarat apakah yang harus dimiliki suatu bahasa yang akan dipilih sebagai bahasa nasional? Masnur Muslich dan I Gusti Ngurah Oka (keduanya almarhum) dalam Perencanaan Bahasa pada Era Globalisasi (2010) menunjukkan syarat tersebut, tepatnya pada bab I (”Dasar-dasar Perencanaan Bahasa”) sebagai berikut. Bahasa itu hendaknya bahasa pribumi (bahasa ibu), pernah menjadi lingua franca,  berpotensi secara kreatif dan fleksibel untuk perkembangan pendidikan, agama, sastra, iptek, dan media massa. Selain itu, bahasa itu juga harus memiliki kemantapan dan kesahihan budaya dan sejarah serta bahan kajian dokumentasi dan pakar-pakar pendukungnya. Yang tidak kalah penting adalah bahwa bahasa itu memiliki daya tarik, dihormati dan dibanggakan pemakainya dan kelompok lain, sehingga mudah memupuk persatuan bangsa.
Suatu perencanaan bahasa nasional secara berturut-turut harus melalui tahap-tahap: perencanaan, pelaksanaan, masyarakat, dan penilaian. Setelah bahasa direncanakan, pelaksanaannya diserahkan kepada masyarakat sebagai komunitas pemakai. Bagaimana komunitas menggunakan bahasa tersebut akan menjadi balikan bagi perencana untuk melakukan penilaian: apakah segmen perencaaan sudah tercapai; kalau belum, apa sebabnya; bagaimana upaya pemecahannya.
Dalam merencanakan bahasa nasional, beberapa faktor perlu dimasukkan: memperkaya dan mengembangkan bahasa nasional secara lebih intensif; menggalakkan penulisan buku-buku ilmiah dan karya sastra dalam bahasa nasional; mencetak dan menerbitkan bahan-bahan bahasa dan sastra dalam bahasa nasional; membantu penerbitkan jurnal, buku, majalah, makalah tentang bahasa dan sastra dalam bahasa nasional; merencanakan dan membukukan sistem ejaan, sistem ucapan, tata bahasa, istilah, kamus, ensiklopedia, bahan pengajaran bahasa dalam bahasa nasional (cf. Oka, 1987). Satu lagi yang tidak kalah penting adalah mendirikan institusi khusus yang bertugas menjalankan politik bahasa nasional. Pandangan ini mengikuti Rubin & Jernudd dalam Language Planning as an Element in Modernization yang dikutip Muslich & Oka dalam buku ini.

Beberapa Model Perencanaan Bahasa
Kebijakan politik bahasa di Indonesia – seperti disebut di muka – sesuai dengan pandangan Rubin & Jernudd. Buktinya adalah terbitnya Pedoman EYD dan Pembentukan Istilah (1972), Politik Bahasa Nasional (1976), Lembar Komunikasi (1986), Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia (TBBI, 1988), Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 1988), Buku Praktis Bahasa Indonesia (2003), serta ada satu lembaga khusus bahasa nasional, yaitu Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (1975), lalu berubah menjadi Pusat Bahasa (1998), yang didukung banyak Balai Bahasa yang tersebar di provinsi-provinsi.
Buku ini memperkenalkan empat model perencanaan bahasa. Model Haugen (1959) mengurutkan perencanaan bahasa ke dalam empat tahap: pemilihan satu bahasa, penyandian (ejaan, istilah, tata bahasa, dll.), pelaksanaan (lembaga, individu), dan perluasan (pembinaan, pengembangan bahasa). Model Ferguson (1968) mengajukan tiga aktivitas perencanaan: pengabjadan (ejaan), pembakuan (satu dialek/bahasa), dan pemodernan (pemekaran kosakata, pembinaan wacana ilmiah). Model Karam (1974) menyodorkan: perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Model Kloss (1969) menyodorkan dua dimensi perencanaan bahasa: perencanaan status dan perencanaan bahan – ditambah satu lagi yang cukup realistis: pembiayaan.
Dengan mengikuti model Kloss (1969), Muslich & Oka membagi perencanaan bahasa ke dalam dua aspek: perencanaan status dan perencanaan bahan. Pemberian status sebagai bahasa persatuan, bahasa nasional, bahasa negara, bahasa resmi, bahasa ilmu pengetahuan, bahasa pendidikan, dan bahasa kebudayaan, kepada bahasa Indonesia (bab 3), misalnya, adalah contoh konkret perencanaan status bahasa. Sementara itu, perencanaan bahan berupa aktivitas penyusunan EYD, pembakuan ucapan (bab 10), pembentukan istilah (bab 9), penyusunan tata bahasa baku (TBBI) dan kamus (KBBI). Kedua perencanaan ini dijalankan semuanya di Indonesia.

Kesetiaan dan Kebanggaan Berbahasa Indonesia
Pada era globalisasi bahasa Indonesia menghadapi beragam tantangan berat, yang berdampak pada lunturnya kemahiran dalam berbahasa Indonesia, kesetiaan dan kebanggaan bangsa Indonesia kepada bahasa Indonesia; mereka lebih bangga dan menghargai bahasa asing (bahasa Inggris). Kebanyakan orang Indonesia sekarang tidak memiliki keprihatinan akan pelanggaran terhadap norma-norma bahasa Indonesia dan lebih suka memilih prinsip ”pokoknya asal dipahami saja”. Mengapa orang Indonesia semena-mena kepada bahasanya sendiri? Orang yang mahir berbahasa Indonesia tidak dihargai setinggi orang menghargai orang yang mahir berbahasa asing (Inggris, Mandarin, misalnya), baik dari segi status sosial maupun meteri-finansial. Kata kuncinya adalah rasa setia kepada bahasa nasional – dan kesetiaan itu sekarang telah luntur, bahkan hilang. Pembinaan bahasa Indonesia hanya akan berhasil jika rasa setia bangsa Indonesia kepada bahasa nasionalnya telah bersemi kembali. Bagaimana cara menumbuhkan kembali rasa setia bahasa ini? Sayang sekali, jawaban Muslich dan Oka diplomatis: ”Inilah yang perlu kita pikirkan bersama” (hal. 66).
Lunturnya kesetiaan, rendahnya kebanggaan, pada bahasa nasional ini adalah sebuah realitas ironis sebab pada saat yang sama bahasa Indonesia menjadi bahan pembelajaran yang menyedot banyak peminat di banyak negara (Australia, Belanda, Jepang, USA, Inggris, RRC, dan Korea Selatan). Era globalisasi merupakan tantangan bagi bangsa Indonesia untuk dapat mempertahankan diri di tengah-tengah pergaulan antarbangsa. Bangsa Indonesia harus mempersiapkan diri dengan baik dan penuh perhitungan. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah masalah jati diri bangsa yang diperlihatkan melalui jati diri bahasa. Jati diri bahasa Indonesia adalah: tata bahasanya sederhana, mudah dipelajari, dan tidak rumit. Akan tetapi, kesederhanaan ini tidak mengurangi kedudukan dan fungsinya dalam pergaulan antarbangsa.
Buku Perencanaan Bahasa ini, pada bagian akhir, memuat lengkap keputusan delapan kali Kongres Bahasa Indonesia di sepanjang sejarah (kongres I 1938, II 1954, III 1978, IV 1983, V 1988, VI 1993, VII 1998, dan VIII 2003). Ini menunjukkan bahwa perencanaan bahasa dalam kerangka kebijakan politik bahasa nasional memiliki jejak historis yang amat lama. Keputusan Kongres VIII Bahasa Indonesia (2003), misalnya, mengamanatkan bahwa kemampuan berbahasa Indonesia para guru semua bidang studi, para pejabat, dan tokoh masyarakat perlu ditingkatkan agar ”dapat memberikan suri teladan berbahasa Indonesia dengan baik dan benar kepada masyarakat”, serta penguasaan bahasa Indonesia perlu dipertimbangkan sebagai ”... salah satu syarat penerimaan dan penaikan pangkat pegawai, eselonisasi, pengangkatan anggota dewan, dan penerimaan pekerja asing yang bekerja di Indonesia” (hal. 259).
Dua amanat kongres ini menggiring kita untuk bertanya-tanya. Apakah bahasa Indonesia para pejabat, pemimpin, penceramah agama, politisi, presiden, menteri, sudah memberikan contoh positif? Bagaimana kira-kira realisasi bahasa Indonesia sebagai salah satu syarat pengangkatan anggota DPR/DPRD, misalnya? Barangkali Muslich dan Oka berpraduga positif bahwa para pembaca sudah mengetahui jawabannya. Maka, hal-hal seperti ini tetap menjadi PR para pembaca/masyarakat penurut bahasa Indonesia.

Perlu Ditambahkan: UU No. 24/2009 dan Indeks
Harus diakui bahwa buku ini penting dan tergolong langka. Setelah Politik Bahasa Nasional (Amran Halim, 1976), Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Anton M. Moeliono, 1985), barangkali baru inilah pustaka ketiganya (Muslich & Oka, 2010). Meski begitu, sepenting dan sejeli apa pun, buku ini tetap menyimpan kekurangan, baik substantif maupun yang teknis.
Kekurangan substantifnya, buku ini sudah menyebut pasal 36 UUD 1945 sebagai dasar hukum bagi politik bahasa nasional, tetapi belum menyebut -- apalagi membahas -- keberadaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Publik Indonesia umumnya hanya pernah mendengar adanya undang-undang ini, tetapi belum pernah membuka, membaca, dan menganalisisnya. Jika mengalami cetak ulang, sebaiknya kekurangan ini ditambahkan, sehingga nilai buku ini akan makin informatif-komprehensif.
Sementara, kekurangan teknisnya, jika harus disebut, adalah tidak adanya halaman indeks, pada bagian akhir buku ini. Padahal, jika ada, indeks akan sangat membantu pembaca dalam melacak seluruh konsep dasar perencanaan bahasa pada halaman-halaman yang mencantumkannya dalam buku ini.

Daftar Pustaka
Alisjahbana, St. T. 1976. ”Politik Bahasa Nasional dan Pembinaan Bahasa Indonesia”, hal. 37-54 dlm. Amran Halim (ed.), Politik Bahasa Nasional 1. Jakarta: P3B, Depdikbud.
Eastman, C.M. 2003. Language Planning: An Introduction. San Francisco: Chandler & Sharp.
Halim, Amran. 1976. ”Fungsi dan Kedudukan Bahasa Indonesia”, hal. 17-26 dlm. Amran Halim (ed.), Politik Bahasa Nasional 2. Jakarta: P3B, Depdikbud.
Landweer, M.L. 2008. “Indicators of Ethnolinguistics Vitality”. SIL International. www.sil.org
Moeliono, A.M. 1985. Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: Ancangan Alternatif di dalam Perencanaan Bahasa. Seri Ildep. Jakarta: Djambatan.
Muslich, M. & Suparno. 1988. Bahasa Indonesia: Pembinaan dan Pengembangannya. Bandung: Jemmars.
Oka, I G.N. 1987. “Politik Bahasa Nasional dan Pembinaan Bahasa Indonesia”, hal. 164-175 dlm. I G.N. Oka (ed.), Kapita Selekta Kajian Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya. Malang: JPBSI, FPBS, IKIP Malang.

Posting Komentar